4. Jelaskan pokok-pokok pikiran
dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia
tentang internet banking)
JAWAB
1. Perbandingan
Cyberlaw, computer crime act (malaysia), council of Europe convention on cyber
crime (COECCC)
- Cyber Law adalah istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus
berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak
kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature
dan masih banyak lagi.
- Computer crime act (malaysia) Malaysia
adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia
memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) pada tahun 1997. Computer
Crime Act adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran
yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer di malaysia. Computer Crimes Act
1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang
tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman
untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
- Council of Europe Convention on
Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional. Counsil of
Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun
2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan
dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi
Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di
dunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan
pencurian data.
Jadi menurut saya
perbandingannya adalah cyber law merupakan seperangkat aturan hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi yang dibuat oleh suatu Negara
tertentu dan aturan yang melindungi para pelaku pengguna internet. Sedangkan
Computer Crime Act (CCA) merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi
teknologi di negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cyber crime
(COECCC) merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran
yang ada di seluruh dunia dengan adanya organisasi ini akan memberikan rasa
aman dan terjalinnya kerja sama internasional.
2. ruang lingkup UU no.
19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
hak cipta menurut
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Jadi menurut saya UU
No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta
sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi
didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada
pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada
ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam
bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya
termasuk situs web.
PENDAFTARAN HAK CIPTA
Perlindungan suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan
hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-DepkumHAM).
3. Secara umum
Undang-Undang Telekomunikasi (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi) adalah undang-undang yang mengatur tentang
penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh
penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia. Hal itu mencakup
tentang asas & tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggara dan
pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif, dan perangkat
telekomuniasi, juga ketentuan pidana dan sanksi. Didalam UU ini terdapat asas
dan tujuan telekomunikasi di indonesia yaitu “Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”
Keterbatasan UU ini
adalah:
- Adanya keterbatasan undang-undang yang
dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap
instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
- Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia
dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
- Menghadapi kondisi demikian seharunya ada
keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang
ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada
teori atau ilmu hukum,pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar
yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
4. Undang-undang (UU)
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU nomor 11 tahun 2008 (UU ITE) adalah
UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi
informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pokok pikiran dalam UU ITE ini
diantaranya:
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
Peraturan lain yang
berhubungan dengan UU ITE adalah peraturan dari Bank Indonesia mengenai
transaksi E-banking. Internet banking merupakan layanan perbankan yang memiliki
banyak sekali manfaatnya bagi pihak bank sebagai penyedia dan nasabah sebagai
penggunanya. Transaksi melalui media layanan internet banking dapat dilakukan
dimana saja dan kapan saja. Didalam dunia perbankan terdapat pula resiko-resiko
yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko
reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko
kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia
sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan
Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam
Penggunaan Teknologi Informasi Pada Bank Umum agar setiap bank yang menggunakan
Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko
yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat
yang maksimal dari internet banking. Lalu apa saja peraturan Bank Indonesia
dalam solusi masalah ini,yaitu diantaranya:
- Bank Indonesia perlu melakukan audit terhadap
Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang digunakan oleh perbankan untuk
setiap kurun waktu tertentu
- Memperketat/mengendalikan dengan cermat
akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan
- Perlu ketentuan (Peraturan atau UU)
- Perlu digunakan Perangkat Lunak Komputer
Deteksi untuk aktifitas rekening nasabah
- Perlunya sosialisasi aktif dari perbankan kepada
masyarakat/nasabah dan pegawai perbankan mengenai bentuk-bentuk kejahatan yang
dapat terjadi dengan produk/layanan yang disediakannya
- Menambah persyaratan formulir identitas pada waktu
pembukaan rekening baru untuk pemeriksaan pada database yang menghimpun daftar
orang bermasalah dengan institusi keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar