Teks1

"SELAMAT DATANG"

Minggu, 09 April 2017

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

SOAL

1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)


JAWAB
1. Perbandingan Cyberlaw, computer crime act (malaysia), council of Europe convention on cyber crime (COECCC)
  • Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah