SOAL
1. Jelaskan perbandingan cyberlaw,
computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no.
19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36
tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur
penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran
dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi
elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia
tentang internet banking)
JAWAB
1. Perbandingan
Cyberlaw, computer crime act (malaysia), council of Europe convention on cyber
crime (COECCC)
- Cyber Law adalah istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah
|