Teks1

"SELAMAT DATANG"

Minggu, 22 Januari 2017

TUGAS 3 PENGANTAR TELEMATIKA

SOAL:

1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat
telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan
telematika!
2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan
dalam layanan telematika, jelaskan!
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan
Telematika!


JAWAB:

1.Proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dapat mengakses  layanan telematika yaitu sebagai berikut :
-Proses komunikasi diawali dgn sebuah pesan atau informasi yg hrs dikirimkan dari individu/perangkat sumber ke perangkat tujuan.
-Pesan atau informasi tsb selanjutnya dikonversi ke dlm bentuk biner atau bit yg selanjutnya bit tersebut di-encode menjadi signal. Proses ini terjadi pada perangkat encoder.
-Signal tersebut kemudian oleh transmitter dikirimkan/dipancarkan melalui media yg telah dipilih. 
-Dibutuhkan media transmisi (radio, optik, coaxial, tembaga) yg baik agar gangguan selama pentransmisian dpt dikurangi.
-Selanjutnya signal tersebut diterima oleh stasiun penerima.
-Signal tersebut di-decode ke dalam format biner atau bit yg selanjutnya diubah ke dalam pesan/informasi asli agar dpt dibaca/didengar oleh perangkat penerima.


2. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Fungsi dari UU ini adalah sebagai payung hukum, hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime, dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di Indonesia.


3. Faktor-faktornya diantaranya:
-Perlembangan teknologi yang semakin pesat.
Seiring dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat. Teknologi Informasi selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kemajuan sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
setiap pengguna layanan telematika seperti internet apabila kurang diawasi oleh pemerintah maka membuat penyalahgunaan internet semakin marak.
ajakan dalam hal ini bisa seperti ajakan dari lingkungan sekitar teman maupun komunitas. Penyalahgunaan fasilitas telematika baru-baru ini setiap situs resmi SONY diretas oleh kelompok yang mengatasnamakan GOP dan lizard squad.
 -Adanya kesempatan
penyalahgunaan layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan.





Referensi:
http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar