1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi
antara user dengan mesin (perangkat
telekomunikasi dan komputer) sehingga
user dapat mengakses layanan
telematika!
2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang
digunakan apabila ada penyalahgunaan
dalam layanan telematika, jelaskan!
3. Jelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan
Telematika!
JAWAB:
1.Proses
interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh
user dapat mengakses layanan telematika
yaitu sebagai berikut :
-Proses
komunikasi diawali dgn sebuah pesan atau informasi yg hrs dikirimkan dari
individu/perangkat sumber ke perangkat tujuan.
-Pesan
atau informasi tsb selanjutnya dikonversi ke dlm bentuk biner atau bit yg
selanjutnya bit tersebut di-encode menjadi signal. Proses ini terjadi pada
perangkat encoder.
-Signal
tersebut kemudian oleh transmitter dikirimkan/dipancarkan melalui media yg
telah dipilih.
-Dibutuhkan
media transmisi (radio, optik, coaxial, tembaga) yg baik agar gangguan selama
pentransmisian dpt dikurangi.
-Selanjutnya
signal tersebut diterima oleh stasiun penerima.
-Signal
tersebut di-decode ke dalam format biner atau bit yg selanjutnya diubah ke
dalam pesan/informasi asli agar dpt dibaca/didengar oleh perangkat penerima.
2.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Fungsi
dari UU ini adalah sebagai payung hukum, hampir semua aktivitas cyber crime
membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena
itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas
cybercrime, dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi
mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib
mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di Indonesia.
3.
Faktor-faktornya diantaranya:
-Perlembangan
teknologi yang semakin pesat.
Seiring
dengan berkembangnya pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
yang telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat. Teknologi
Informasi selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kemajuan sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
setiap
pengguna layanan telematika seperti internet apabila kurang diawasi oleh
pemerintah maka membuat penyalahgunaan internet semakin marak.
ajakan
dalam hal ini bisa seperti ajakan dari lingkungan sekitar teman maupun
komunitas. Penyalahgunaan fasilitas telematika baru-baru ini setiap situs resmi
SONY diretas oleh kelompok yang mengatasnamakan GOP dan lizard squad.
-Adanya kesempatan
penyalahgunaan
layanan telematika tidak mungkin terjadi apabila tidak adanya kesempatan.
Referensi:
http://www.kompasiana.com/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar